![]() |
| Seekor penyu hijau bergegas ke laut sesaat setelah dilepasliarkan |
Beruntung nasib seekor penyu jatuh ke tangan Pak Haji Awan, Ketua Kelompok Pelestari Penyu Mapak (KP2M), Kota Mataram. Dengan kerja kelompok yang dipimpinnya, seekor penyu yang sebelumnya terjerat jaring nelayan dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan laut Selat Lombok setelah dirawat beberapa hari di bak penampungan. Penyu tersebut berjenis penyu hijau (Chelonia mydas), dengan ukuran karapas panjang 60 cm, lebar 53 cm, dan beratnya sekitar 30 kilogram.
Pelepasliaran penyu hijau ini dibarengkan dengan pelepasan sekitar 80 ekor tukik jenis lekang hasil penetasan telur penyu di sarang buatan milik KP2M. Telur-telur tersebut berasal dari Pantai Mapak dan sekitarnya. Dengan kesadaran dan peduli lingkungan, Haji Awan bersama kelompoknya berinisiatif melakukan upaya-upaya pelestarian penyu. Upaya ini menjadi satu-satunya di pesisir Kota Mataram. Ke depan kapasitas pelestarian akan ditingkatkan dengan bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
Sebelumnya, Tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar - Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat (Wilker NTB) telah memberikan sosialisasi dan penyerahan beberapa dokumen terkait dengan status penyu yang merupakan biota dilindungi seperti termaktub dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. Upaya pelestarian penyu harus dilakukan oleh banyak pihak, mulai dari pemerintah, swasta hingga masyarakat.
Pelepasliaran penyu hijau ini dibarengkan dengan pelepasan sekitar 80 ekor tukik jenis lekang hasil penetasan telur penyu di sarang buatan milik KP2M. Telur-telur tersebut berasal dari Pantai Mapak dan sekitarnya. Dengan kesadaran dan peduli lingkungan, Haji Awan bersama kelompoknya berinisiatif melakukan upaya-upaya pelestarian penyu. Upaya ini menjadi satu-satunya di pesisir Kota Mataram. Ke depan kapasitas pelestarian akan ditingkatkan dengan bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
Sebelumnya, Tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar - Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat (Wilker NTB) telah memberikan sosialisasi dan penyerahan beberapa dokumen terkait dengan status penyu yang merupakan biota dilindungi seperti termaktub dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. Upaya pelestarian penyu harus dilakukan oleh banyak pihak, mulai dari pemerintah, swasta hingga masyarakat.

"Selamat siang Bos 😃
ReplyDeleteMohon maaf mengganggu bos ,
apa kabar nih bos kami dari Agen365
buruan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
ayuk... daftar, main dan menangkan
Silahkan di add contact kami ya bos :)
Line : agen365
WA : +85587781483
Wechat : agen365
terimakasih bos ditunggu loh bos kedatangannya di web kami kembali bos :)"